Shalat Rabu Wekasan dan Hukumnya
pergunujateng.org.- Rabu Wekasan (Jawa: Rebo Wekasan) adalah Tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, Pada tahun ini bertepatan pada tanggal 6 Oktober 2021, diantara tujuannya adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll.
Bentuk ritual Rebo Wekasan meliputi empat hal;
1. Shalat tolak bala’/mutlaqoh/hajat
2. Berdoa dengan doa-doa khusus;
3. Minum air jimat; dan mandi.
4. Selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.
Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi ).
Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H) bahwasannya Syaikh al Kamil Fariduddin Sakarkanji berkata:
Sesungguhnya dalam setiap tahun diturunkan 320.000 bencana (balak) dan semuanya diturunkan pada hari Rabu akhir dari bulan Shafar, maka hari itu merupakan hari yang paling berat dalam setahun. Barang siapa pada hari itu melakukan sholat empat rakaat (dengan dua kali salam) pada setiap rakaat sesudah membaca al-Fatihah membaca:
1. Surah Al-Kautsar x 17
2. Surah Al-Ikhlas x 5
3. Surah Al-Falaq x 1
4. Surah An-Nas x 1
Setelah salam baca do’a, maka Allah akan menjaganya dari mara bahaya di hari itu dan bahaya yang mengitarinya sampai sempurnanya tahun.
Imam Abdul Hamiid Quds, dalam kitabnya Kanzun Najah was-Suruur menuturkan bahwasannya Syeh Al Buny di dalam Kitab Al Firdaus, beliau berkata: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menurunkan bala’ di Rabu terakhir bulan Shafar di antara langit dan bumi,
Diantara ulama mengatakan bahwa QS. Al Qomar ayat 19,
“في يوم نحس مستمر …..”
yang artinya “….pada hari nahas yang terus menerus” merujuk pada hari ini.
HUKUM SHALAT RABU WEKASAN
Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas), Jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. Tetapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh.
Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang positif karena:
1. Menganjurkan shalat dan doa;
2. Menganjurkan banyak bersedekah;
3. Menghormati para wali yang mukasyafah (QS. Yunus : 62).
Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh, tetapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.
Bagi yang meyakini silahkan mengerjakan tapi harus sesuai aturan syariat. Bagi yang tidak meyakini tidak perlu mencela atau mencaci-maki.
Wa Allahu A’lamu
Sumber:
- Kitab Kanzunnajah wassuruur
- Ijazah dari KH. Abdul Hannan Ma’shum Kwagean Kediri dalam kitab Ta’limul Mubtadi’ Juz 1
- WAG Forum Bahsul Masa’il – Santri Kwagean