أحكام الجبيرة (Beberapa Hukum Anggota badan yang dibalut/diperban)
KAJIAN FIQIH
Jabiroh (luka di tubuh yang diperban) dalam ilmu fiqh merupakan bagian dari bab thaharah (bersuci).
Meskipun jabiroh ini sering dianggap persoalan kecil, tetapi jika seseorang tidak memahami bagaimana cara berwudhu atau mandi, terutama pada saat ingin menjalankan shalat, maka hal tersebut bisa mengakibatkan wudhu atau mandi yang ia lakukan tidak sah.
Lalu apa jabiroh itu ?
Jabiroh adalah pembalut yang menutupi anggota badan (karena luka) yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, terutama pada saat berwudhu atau mandi.
Mengenai hukum jabiroh, ketika seseorang hendak bersuci dengan berwudhu atau mandi, maka berlaku hukum, yaitu jika perban tersebut dilepas dan tidak menimbulkan dampak/efek samping yang membahayakan, maka perban wajib dilepas. Namun apabila dilepas lalu menimbulkan madharat, maka hukumnya tidak wajib dilepas.
A. Cara berwudhu orang yang anggota badannya diperban adalah sebagai berikut:
1. Seseorang berwudhu hingga sampai pada anggota badan yang diperban;
2. Lalu bertayammum;
3. Membasuh anggota badan yang sehat;
4. Mengusap dengan air pada perban yang membalut luka.
B. Cara mandi orang yang anggota badannya diperban:
Seseorang berhak memilih apakah ia mendahulukan mandi terlebih dahulu ataukah bertayamum terlebih dulu kemudian baru mandi. Yang lebih utama adalah mendahulukan tayamum daripada mandi, sebab mandi dapat menghilangkan bekas debu tayamum yang menempel di kulit. Semoga bermanfaat. (Dinukil dari Kitab At-Taqrirat as-Sadidah fi -al-masa’il al-Mufidah, hal:152.)