Bijak Menyikapi Adzan Qobla Subuh

Oleh: Al Faqir Rofiul Khafidz Muthohar Putra
Setiap Ramadhan tiba kita biasanya akan mendengar kumandang adzan dua kali baik sebelum fajar maupun sesudah fajar terbit. Bagi kaum atau suatu daerah yang sudah mentradisikan adzan dua kali tidak kaget alias tidak begitu bingung, tetapi bagi sebagian daerah yg tidak mentradisikan adzan dua kali terlebih dibulan puasa Ramadhan akan bingung dan kelabakan bahkan meniadakan sahurnya karena sudah masuk subuh, bahkan ada sebagian yang menggrutu, ngedumel dan macam macam ekpresinya. Bagaimana sebenarnya kedudukan adzan dua kali dan bagaimana cara menyikaoinya? Tulisan pendek ini mencoba ikut kontribusi memberikan pandangan agar kita tetap bijak dan dewasa bukan secara nominal usia tetapi juga dewasa bersikap menghadapi persoalan.
Didalam pembahasan Adzan sebetulnya ada 5 hal yang berkorelasi dengannya yaitu: sifat adzan, hukum adzan, waktu adzan, dan ucapan orang yang mendengar adzan. Namun karena tulisan ini lahir dari rasa penyikapan adzan dua kali, maka penulis menghususkan pembahasan hanya seputar *waktu* adzan.
Para ahli fiqih telah sepakat bahwa adzan itu dilarang dilakukan sebelum masuk waktu shalat kecuali adzan untuk shalat subuh yang masih menjadi perdebatan para ahli fiqih.
Imam Malik dan Imam Syafii keduanya berpendapat *bahwa adzan subuh itu boleh dikumandangkan sebelum terbit fajar. Oleh karenanya diharuskan ada kumandang adzan lagi setelah fajar terbit*. Sebab adzan yg wajib itu adalah setelah terbitnya fajar. Abu Muhammad Ibn Hazm berpendapat bahwa untuk shalat subuh adzan harus dikumandangkan setelah masuk waktu. Jika adzan dikumandangkan sebelum masuk waktu, dibolehkan tetapi dengan catatan antara kedua adzan hanya terpaut waktu dg limit sedikit.kira kira untuk pergantian muadzin pertama kepada muadzin kedua. Perbedaan ini terjadi karena adanya dua hadis yg bertentangan sbb:
1. Hadis Shahih, nabi bersabda: ان بلالا ينادى بليل فكلوا واشربوا حتي ينادي ابن ام مكتوم ( اخرجه البخارى و مسلم )
Bilal menyerukan adzan (azan) pada malam hari. Oleh karena itu makan dan minumlah (untuk sahur) sampai ibnu maktum menyerukan adzan ( subuh). HR. Bukhori – Muslim.
2. HR Ibnu Umar ia menyatakan: ان بلا لا اذن قبل طلوع الفجر فامره النبي صلى الله عليه وسلم ان يرجع فينا دى الا ان العبد قد نام ( اخرجه الترمذي)
Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar terbit,kemudian nabi memerintahkan untuk mengumandangkan adzan lagi, maka Bilal berseru, Ingatlah sesungguhnya hamba telah tidur. ( HR Tirmidzi). Inilah pangkal hadirnya perbedaan itu. Satu kubu memilih nenggunakan metode jamak atau perpaduan sedangkan kelompok lain menggunakan metode tarjih. Terutama fuqoha Hijaz. Dengan alasan bahwa hadis pertama lebih kuat yg mengandung konotasi wajib.
Setelah menyimak argumenrasi ini mari kita bijak dalam menyikapi adzan dua kali terutama akan lebih semarak saat bulan puasa Ramadhan, hemat penulis agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat bagi madjid2 yang membiasakan adzan dua kali untuk adzan pertama menggunakan suara dalam dan adzan setelah fajar untuk shalat subuh menggunakan suara luar. Karena dampak suara mikropon keras akan berpengaruh bagi daerah yg tdk membiasakan adzan dus kali. Semoga secuil pencerahan ini menjadi kontribusi menjaga ketenangan kenyamanan dalam beribadah.
*Penulis adalah Ketua LDNU Kota Semarang, Anggota Pergunu dan Anggota Dai KAMTIBMAS polrestabes Semarang*

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *