HUKUM PUASA RAMADLAN DALAM KONDISI PANDEMI COVID -19

M. Umar Said Ketua PC PERGUNU Kab. Kendal

Permasalahan :
Menjelang bulan puasa Ramadlan mendatang, dimana umat Islam berpuasa sehari penuh selama 1 bulan, dengan meninggalkan makan dan minum dalam waktu yang cukup lama.
Terkait dengan virus Corona dimana ia sangat cepat menular pada seseorang yang daya tahan tubuhnya lemah seperti saat seseorang sedang berpuasa. Padahal untuk terhindar dari virus Corona, seseorang dianjurkan sering minum air hangat agar virus tersebut tidak tinggal di tenggorokan dan tidak masuk ke dalam paru-paru hingga ia mati. Demikian yang disampaikan oleh para ahli medis yang sering kita dengar.
“Bolehkah umat muslim (jika merasa kawatir) tidak melaksanakan puasa Ramadlan, dan digantikan di hari-hari lain?”

Jawab:
Dalam menetapkan suatu hukum ( إثبات الحكم) selalu mengacu pada istilah hakekat suatu perkara (حقيقة الأمر) dan persangkaan seorang mukallaf (ظن المكلف). Sehubungan hal hal tersebut, ijin saya menjawab permasalahan di atas, sebagai berikut :

Salah satu udzur yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadlan adalah sakit. Namun demikian, tidak semua sakit langsung menjadikan seseorang tersebut menjadi boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadlan tersebut. Imam Nawawi al-Bantani menyebutkan macam-macam sakit dan implikasi hukumnya terhadap kewajiban berpuasa bagi penderita sakit tersebut, sebagai berikut:

1. Jika penderita menyangka (dengan persangkaan yang tidak terlalu kuat) bahwa dengan berpuasa dia akan terkena dlarar (kesulitan) yang memperbolehkan tayammum, maka hukum puasa baginya makruh dan boleh untuk tidak berpuasa;
2. Jika melakukan puasa penderita nyata akan terkena dlarar yang memperbolehkan tayammum, atau dia menyangka dengan persangkaan yang kuat akan terkena dlarar tersebut, atau sakit yang dideritanya akan menyebabkan kematian atau tidak berfungsinya anggota badannya, maka hukum berpuasa baginya haram dan wajib tidak berpuasa;
3. Jika sakitnya ringan, dengan batasan penderita tidak mempunyai persangkaan bahwa dengan berpuasa dia akan terkena kesulitan yang memperbolehkan tayammum, maka wajib baginya berpuasa selama dia tidak kuatir sakitnya bertambah parah.

Jika kita kaitkan dengan merebaknya Virus Corona saat ini, maka orang dengan status ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan dan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang sudah dites dan positif terjangkit Virus Corona, dapat masuk kategori 1 atau 2 (tergantung kondisi masing-masing), dan oleh karenanya mereka boleh tidak berpuasa dan melakukan qadla puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya. Adapun bagi orang sehat yang tidak masuk kategori status ODP, PDP maupun OTG dan tidak mengalami gejala sakit apapun yang menyebabkan diperbolehkannya tayammum, tetap wajib berpuasa.

Referensi:
Nihayah az-Zain hal. 189

نهاية الزين ص 189
فللمريض ثَلَاثَة أَحْوَال إِن توهم ضَرَرا يُبِيح التَّيَمُّم كره لَهُ الصَّوْم وَجَاز لَهُ الْفطر
وَإِن تحقق الضَّرَر الْمَذْكُور أَو غلب على ظَنّه أَو انْتهى بِهِ الْعذر إِلَى الْهَلَاك أَو ذهَاب مَنْفَعَة عُضْو حرم الصَّوْم وَوَجَب الْفطر
وَإِن كَانَ الْمَرَض خَفِيفا بِحَيْثُ لَا يتَوَهَّم فِيهِ ضَرَرا يُبِيح التَّيَمُّم حرم الْفطر وَوَجَب الصَّوْم مَا لم يخف الزِّيَادَة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة وَنَحْوهم

Semoga bermanfaat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *