BERTEMU NADIEM, PERGUNU SEMBILAN USULAN MEMAJUKAN PROFESI GURU

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Senin, 4/11). Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi guru, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) merasa perlu menyampaikan kepada pemangku kebijakan, terkait pengembangan sistem Pendidikan, terutama penyangkung keguruan. Hal itu agar sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Wakil Ketua Pimpipinan Pusat PERGUNU, Aris Adi Leksono, dalam pertemuan terbatas itu menyampaikan beberapa hal, terutama menyangkut Pendidikan karekater bangsa, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta, serta perhatian terhadap kesejehteraan guru honorer swasta.

“Persatuan Guru Nahdlatul Ulama merasa penting untuk menyampaikan agar Mas Menteri Pendidikan memperhatikan fenomena akhir-akhir ini terkait merosotnya nilai-nilai kebangsaan, karakter bangsa, dan jati diri bangsa. Hal itu, berdasakan beberapa penelitian, banyak sekali guru-guru kita yang dsinyalir terpapar faham anti nasionalisme, anti Pancasila. Akibatnya, di lapangan yang terjadi bukan transfer keilmuan, tapi sudah mengarah pada tarnfer idelogi anti Pancasila. Selanjutnya kami juga berharap Mas Menteri memperhatikan Nasib Sekolah Swasta, serta Nasib Kesejehateraan Guru Hononer Swasta. Karena bicara membangun mutu pendidikan Indonesia, tidak hanya ditentukan sekolah negeri, atau guru negeri, lembaga pendidikan di perkotaan, tapi lembaga swasta dan guru swasta harus mendapat perhatian, sehingga akan tercipta keadilan dalam pelayanan pendidikan di Indonesia, akhirnya ukuran mutu pendidikan indonesia terukur berdasarkan pemerataan akses dan layanan”, tegas Aris dalam paparan yang disampaikan.

Secara tertulis, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama menyampaiakan sejumlah usulan terkait pembangunan pendidikan di Indonesia Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terutama bidang keguruan dan organisasi profesi guru, sebagai berikut:

Pertama, memperkuat karakter nasionalisme bagi Guru dan warga pendidikan. Hal itu karena menurunnya karakter kebangsaan, tumbuh suburnya kelompok anti Pancasila, berdasakan penelitian, salah satunya disebabkan karena sebagian guru mulai terpapar faham anti Nasionalisme, sehingga cendrung intoleran. Kondisi demikian, berakibat pada proses pembelajaran yang harusnya transfer knowledge. selaras dengan budaya luhur bangsa, bergeser menjadi yang diutamakan transfer ideologi yang kontra dengan nilai Pancasila dan Budaya Luhur Bangsa.

Kedua, memperhatikan lembaga pendidikan swasta dan pendidikan daerah, terutama di Luar Jawa. Hal itu, karena memajukan pendidikan Indonesia yang memiliki jangkauan sangat luas tidak bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan negeri saja yang jumlahnya cukup terbatas. Pendidikan Indonesia bukan sekedar di kota saja, tapi ada di desa dan daerah.  Perhatian tersebut, diwujudkan dengam memberikan dukungan sarana dan pra sarana yang memenuhi standar nasional pendidikan, memberikan pendampingan manajemen mutu, dan lainnya.

Ketiga, memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru honorer swasta. Dalam Hal ini, pemerintah perlu mengkaji ulang terkait kesimpulan umum “Guru Sudah Sejahterah”, perlu dingat bicara guru bukan hanya Guru yang ada di Sekolah Negeri, tapi masih banyak Guru Honorer yang ada di sekolah swasta, mereka jauh dari sejahterah. Sejumlah temuan Pergunu, masih banyak guru honorer swasta yang bergaji hanya 300 ribu, intinya jauh dari upah minimun regional. Untuk kesejahteraan pribadi guru tersebut saja susah, bagaimana nasib keluarganya, masa depan keluarganya.  Guru honorer swasta perlu pendapatkan perhatian kesejahteraan dan jaminan perlindungan bagi diri dan keluarganya, sebanding dengan ketulusan pengandian yang diberikan. Dalam kontek ini, pergunu mengusulkan dikeluarkan kebijakan guru honorer swasta menjadi tanggung jawab pemerintah, baik daerah ataupun pusat, bukan yayasan. Sehingga kesejahteraannya lebih terjamin dan mendapatkan kepastian.

Keempat, pemerintah harus meyederhanakan perangkat administrative guru. Selama ini tahapan tugas guru pembelajar terhambat pada beban administratif, sehingga pada kegiatan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal. Guru sering meninggalkan kelas, hanya sekedar urus silabus, RPP, dan kepanggkatan. Dalam hal ini, Pergunu mengusulkan adanya aplikasi digital terkait tugas administrative, sehingga kerja guru focus pada pelayanan akademik dan mutu lulusan peserta didik yang unggul berkompetisi pada global, tapi tetap berkarakter dan berkearifan lokal.

Kelima, melaksanakan amanat undang-undang Guru dan Dosen yang jelas dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja pada guru dan keluarga guru dengan mengotimalkan fungsi organisasi profesi Guru. Dalam kontek ini, pemerintah segara menerbitkan petunjuk teknis standart pembentukan organisasi profesi guru, sehingga dengan banyaknya organisasi guru seperti sekarang ini, dapat dilakukan evaluasi untuk dioptimalkan kedudukan, fungsi, dan kekhasan masing-masing.

Keenam, tindak lanjut dari penetapan organisasi profesi guru yang berstandart adalah pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Komisi yang bersifat independen yang berfungsi sebagai dewan etik untuk semua organisasi profesi. Komisi ini bertugas mengawal terlaksananya UU Guru dan Dosen, PP, Permen, SK Dirjend, terutama dalam hal menjamin kesejahteraan guru, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja. Selain itu, komisi ini akan menjalankan fungsi harmonisasi, dan optimalisasi kinerja organisasi profesi.

Ketujuh, revolusi sistem pendidikan yang berorientasi bukan sekedar mutu, tapi lebih pada “budaya mutu”. Selama ini pergunu melihat berbagai kebijakan dikeluarkan (UU, PP, Permen, Juknis, dll), puluhan triliun anggaran dikeluarkan untuk pelatihan dan lainya, tapi out dan outcome masih tidak sesuai dengan ekpektasi mutu pendidikan secara nasional. Dalam konteks ini pergunu mengusulkan sistem pendidikan kita harus beroristasi pada budaya mutu, dengan pola mengoptimalkan fungsi dan peran steakholder pendidikan. Pemerintah bukan sekedar lempat aturan, tapi mengawal aturan itu, menjadi terlaksana secara terus menerus dan berkesinambungan. Guru, diberikan pelatihan, maka Kepala Sekolah dan Pengawas wajib memastikan keterlaksanaan hasil pelatihan dalam proses kegiatan belajar mengajar. Secara bersama-sama dilakukan evaluasi secara berkala, dan memberikan umpan balik sesuai dengan kapasitas dan fungsi masing-masing.

 

Kedelapan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengoptimalkan fungsi rumah besar pendidikan yang mampu menyatukan visi  dan langkah strategis pendidikan yang diselenggarakan di kementerian lainya. Visi yang berorientasi pada terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia lahir dan batin, yaitu; terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin. Mampu menerjemahkan tujuan pendidikan nasional dengan pendekatan kearifan lokal dan kekhasan bangsa Indonesia. Cita-cita mulia yang diterjemehkan dalam tujuan pendidikan nasional akan tercapai jika dilakukan seara bersama-sama dengan pola gotong royong, dimulai dari pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian penyelenggara pendidikan.

Kesembilan, Menerapkan literasi dasar untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 atau kompetensi abad 21; dari pendidikan dasar dan menengah dengan mutipendekatan, dengan tetap menjunjung tinggal budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Literasi dasar ini perlu dipastikan dapat menjangkau pelayanan pendidikan dari kota hingga desa, terutama untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *