MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG DALAM KONDISI PANDEMI COVID -19.

M. Umar Said (Ketua Pergunu Kendal)

Dalam kondisi pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, persoalan pembayaran zakat fitrah menjadi masalah ketika zakat fitrah itu harus membawa makanan pokok (beras) atau nempur memakai uang dengan harga makanan pokok itu, apalagi jika zakat fitrah itu harus diserahterimakan secara langsung sebagaimana kebiasaan yang sudah berjalan (tradisional). Pertanyaannya adalah boleh atau tidakkah membayar zakat fitrah dengan uang dalam kondisi pandemi Covid 19, dimana seseorang dilarang untuk bertemu atau berkumpul dalam satu tempat atau dalam kondisi kantor atau pun sekolah libur? Untuk pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam mazhab Syafi’ie, zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balad yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengkonsumsinya. Ada juga yang berpendapat bahwa qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi oleh muzakki walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya. Semua ulama madzhab berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fithrah dengan uang.
2. Namun ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hinthoh (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hinthoh ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :

ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي كل مسلم مدا من قمح او دقيق

Artinya: “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk shalat ied, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.

Di samping itu, ulama madzhab Hanafi juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fithrah dengan cara menghargakan makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain yang dikehendakinya, bahkan mereka berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan oleh fakir miskin.
Rasulullah s.a.w. bersabda:

 
اغنوهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم

Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”. (Baihaqi, Sunan Kubra, Mesir: Maktabah Baitu Muslim as-Syamilah, 2000, jilid IV, hal.175. )

KESIMPULAN.
1. Membayar fitrah dengan uang tidak dibolehkan (tidak sah) dalam Mazhab Syafi’ie.
2. Membayar zakat dengan uang menurut mazhab hanafi hukumnya boleh.
3. Dan zakat fitrah dengan uang, untuk era sekarang lebih fleksibel karena uang bisa dibayar melalui transfer dan aqad juga bisa dilakukan secara online pula.
Wallahu A’lam Bi as-Shawab

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *