Prosedur Mengisi SIMAS dan Memiliki KTA PERGUNU

Semarang. pergunujateng.orgMenindak lanjuti Program PP Pergunu tentang Sensus Nasional Anggota Pergunu se-Indonesia. PW Pergunu Jawa Tengah, mulai bulan Mei 2020, mewajibkan bagi setiap Anggota Pergunu Jateng dan Pemohon KTA / Calon anggota Pergunu melakukan pengisian Sensus Nasional Anggota Pergunu. Sebelum mengikuti prosedur berikut, terlebih dahulu Anggota atau Calon Anggota Pergunu menyiapkan No. KTP dan Pas Foto Formal.

Bagi yang sudah mengisi Sensus Nasional Anggota Pergunu, silahkan langsung meloncat ke No. 6. Bagi yg belum mengisi Sensus Nasional Anggota Pergunu, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke website Pergunu: pergunu.or.id  
  2. Klik “Daftar” paling bawah warna Biru.
  3. Lengkapi Data awal, klik Daftar
  4. Lengkapi Profil Anda, dengan tekan nama Anda di Pojok Kanan Atas dan pilih edit profil.
  5. Tunggu persetujuan Admin PW PERGUNU JATENG  (Jika selama 7 x 24 jam belum teraktivasi, berarti data anda belum lengkap, maka segeralah melengkapi data & tunggu 24 jam berikutnya untuk diaktivasi oleh Admin PW).
  6. Setelah Akun diaktifkan, maka Nomor Anggota akan terlihat, segeralah Konfirmasi pembuatan KTA ke PC PERGUNU setempat, dengan mengisi Formulir keanggotaan yang tertera di bawah ini dan membayar Dana Infaq sebesar Rp. 50.000.,- ke No. Rekening PC PERGUNU setempat.
  7. PC PERGUNU setempat mengirimkan Data Pengajuan Cetak secara Kolektif ke alamat email pergunujawatengah@gmail.com selanjutnya konfirmasi ke Admin PW PERGUNU JATENG untuk melanjutkan proses cetak.

NB :

  1. Narahubung PW Pergunu Jateng sdr. Ulumuddin (WA. 089 850 550 89)
  2. Pembelian Batik Pergunu Jateng dapat menghubungi sdr. Ridwan (WA: 0812 2957 9338).
  3. Bagi Pemohon cetak KTA Pergunu, Nomor Anggota wajib diisikan pada Formulir pengajuan.

Formulir pendaftaran kartu anggota Pergunu dapat di unduh melalui link di bawah ini :

FORM CETAK KTA PERGUNU

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *