Bolehkah saat mau sholat disemprot hand sanitizer yg mengandung alkohol
Pertanyaan :
Untuk mencegah penularan covid 19, kita sangat dianjurkan untuk selalu menyemprot tangan atau mencuci tangan menggunakan sabun sebelum atau setelah beraktivitas. Pertanyaannya adalah bolehkah saat mau sholat disemprot hand sanitizer yg mengandung alkohol.
Jawaban : boleh. Sebab, alkohol merupakan benda cair yang termasuk najis yang dima’fu (dimaafkan). Berikut ini dalil nya:
ومنها المائعات النجسة التي … تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
“Termasuk bagian najis yang di ma’fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma’fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada keju”. [ Fiqh ‘Alaa madzaahib al-Arba’ah I/15 ].
Kesimpulan:
Alkohol haram digunakan jika membuat orang mabuk, karena segala sesuatu yang memabukkan adalah khomr, dan khomr hukumnya haram.
Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits sebagai berikut :
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
“Segala sesuatu yang memabukkan itu disebut khomr, dan semua jenis khomr adalah haram” (HR. Muslim)
Tetapi apabila alkohol itu digunakan untuk obat-obatan atau parfum pengharum maka hukumnya boleh, dengan alasan sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Semoga bermanfaat.