JANGAN PANGGIL AKU KAFIR !

Muhammad Umar Said (Ketua PC. Pergunu Kendal)

Akhir-akhir ini kita disuguhi berita-berita di medsos berupa hujatan, ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu. Bahkan dari seorang tokoh dan golongan tertentu dengan gegabah tanpa didasari ilmu dan argumentasi kebenaran (bayyinah), dengan mudahnya mengatakan “kafir” kepada saudara sesama muslim hanya berbeda pendapat atau pandangan. Padahal hukum pengkafiran terhadap saudara sesama muslim adalah haram. Sebagaimana Hadits Nabi saw yang bersumber dari Abu Hurairah ra. sebagai berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال النبي صلى الله عليه وسلم : إذا قال الرجل لأخيه : يا كافر! فقد باء بها أحدهما (رواه البخاري)

Dari Abi Hurairah ra, Nabi saw bersabda, “apabila seorang laki-laki berkata kepada saudaranya: “Hai kafir!, maka sesungguhnya ucapannya itu kembali kepada salah satu di antara keduanya”. (HR. Bukhori).

Sayyid Muhammad Alawy al-maliky al-Hasani al-Makky menjelaskan makna hadits di atas, bahwa hukum seorang muslim yang mengkafirkan saudaranya yang bukan pada tempatnya merupakan masalah besar”. Dan tidak dibenarkan mengeluarkan kata “kafir” kecuali dari orang yang telah makrifat (mengetahui) melalui cahaya syari’at tentang kekufuran seseorang, dan batasan-batasan yang memisahkan di antara kufur dan iman dalam hukum syari’at. Dan tidak diperbolehkan siapa saja bermain-main dalam wilayah ini, mengkafirkan dengan justifikasi dan prasangka yang tidak benar, tanpa dilandasi suatu ketetapan dan keyakinan serta pengetahuan yang kuat. Sebab jika hal tersebut dilakukan, maka tidak tersisa seorang muslim di muka bumi ini kecuali sedikit. Tidak diperbolehkan juga mengkafirkan seseorang lantaran banyak berbuat maksiat yang masih memiliki iman dan berikrar dengan dua kalimat syahadat.
Allahu a’lam.

(Diambil dari kitab: Mafaahim yajibu an tushohhaha, hal. 82).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *